Sebut Fadli Zon Pelintir Dasar Hukum Pembubaran FPI, Muannas Alaidid: Wakil Rakyat Masa Gak Ngerti?

- 3 Januari 2021, 08:42 WIB
Muannas Alaidid (kiri) kritik pernyataan Fadli Zon (kanan) terkait pembubaran dan pelarangan FPI.
Muannas Alaidid (kiri) kritik pernyataan Fadli Zon (kanan) terkait pembubaran dan pelarangan FPI. /Kolase foto dari Twitter.com/@muannas_alaidid dan YouTube Fadli Zon Official

PR BEKASI - CEO Indonesian Cyber Muannas Alaidid turut mengkritisi pernyataan kontroversi politisi fraksi Gerindra Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, Gerindra menyatakan sikap tidak dukung pembubaran organisasi masyarakat apapun, termasuk Front Pembela Islam (FPI) tanpa proses hukum yang jelas.

"Tidak ada keputusan Gerindra mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan," kata Fadli Zon dalam akun Twitter-nya.

Baca Juga: Soal Nama FPI 'Baru', Pakar: Tidak Sah Jika Tidak Terdaftar Sesuai Hukum yang Berlaku

Fadli Zon menilai, Indonesia sebagai negara hukum harus menjunjung tinggi konstitusi dan Undang-Undang apabila hendak melakukan pembubaran organisasi.

"Sebagai negara hukum, tetap harus menjunjung tinggi konstitusi dan UU," ujar Fadli Zon.

Menanggapi hal tersebut, Muannas Alaidid mengungkapkan bahwa pernyataan yang dikatakan Fadli Zon keliru sebab pembubaran FPI oleh pemerintah telah melalui prosedur hukum yang benar.

Baca Juga: PP Muhammadiyah Khwatir FPI Dimanfaatkan Suatu Kelompok untuk Jadi Bahan Tawar-menawar

"Kok bisa ya Fadli Zon ngaku-ngaku dia sedang menjunjung tinggi konstitusi dan UU, padahal pembubaran ormas oleh pemerintah tanpa lewat pengadilan itu sudah selesai dan MK yang jamin justru konstitusional," tutur Muannas Alaidid.

Muannas juga menyatakan bahwa undang-undang yang baru tidak diperlukan prosedur pembubaran dan pelarangan melalui pengadilan.

"Apa yang Anda soal di UU ormas lama betul semula bubarkan ormas harus ke pengadilan, tapi di UU baru gak perlu," kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Klaim Gerindra Tak Dukung Pembubaran FPI, Habib Husin: Gerindra Akan Direbut Fadli Zon

Oleh karena itu, Muannas menyindir Fadli Zon tidak mengerti Undang-Undang dan konstitusi.

"Dan ini sudah dikuatkan MK, wakil rakyat masa gak ngerti konstitusi dan UU?," ujar Muannas Alaidid dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 3 Januari 2021.

Ormas yang dibubarkan, lanjut Muannas, dapat menempuh upaya hukum sendiri ke PTUN bila tidak terima keputusan pembubaran sebagaimana yang dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca Juga: Sedang Dirawat, Andika Vokalis Kangen Band Dikabarkan Positif Covid-19

"Silakan ormasnya yang upaya hukum sendiri pembubaran itu lewat pengadilan bila tak terima, persis HTI ke PTUN," ucap Muannas Alaidid.

Sikap Fadli Zon, menurut Muannas, yang memelintir dasar hukum dan alasan pembubaran FPI sebab memiliki maksud untuk meraup suara untuk kepentingan dapilnya.

"Tapi anehnya Pak Fadli Zon tidak malu terus manasin ribut pembubaran FPI oleh pemerintah tanpa melalui pengadilan, padahal hukum dan alasannya sudah jelas tapi dipelintir katanya demi menjunjung tinggi konstitusi dan UU. Tentu bukan, semua dia lakukan demi dapilnya yang konstituennya pendukung FPI," kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Maklumat Kapolri Hanya Akan Memperburuk Citra Polri dan Menghambat Demokrasi

Diberitakan sebelumnya, organisasi masyarakat FPI resmi dibubarkan dan dilarang oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan keputusan pemerintah untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat FPI.

Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Eks FPI Dirikan Front Persatuan Islam, Ali Ngabalin: Apapun Namamu, Tak Ada Tempat di Republik Ini

"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya," tutur Mahfud MD.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah