Upaya Kurangi Polusi Udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

- 3 Januari 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /pixabay.com/995645

Berikut ini adalah jadwal dan tempat pelaksanaan uji emisi gratis di DKI 2021:

- Rabu, 6 Januari : Jl. Pemuda, depan kantor Antam, Jakarta Timur.
- Rabu, 13 Januari : depan gedung CNI, Jakarta Barat.
- Senin, 18 Januari : Waduk Pluit, Jakarta Utara.
- Kamis, 21 Januari : Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Bulan Januari 2021, Inilah Waktu Tepat untuk Taurus Mencari Tambatan Hati

Kemudian dalam unggahan tersebut juga dijelaskan, bagi kendaraan bermotor dengan kriteria yang sudah ditentukan, bila tidak melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi akan dikenakan disinsentif.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020. Pemprov juga menjelaskan terkait sanksi yang dapat diterima oleh pemilik atau pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Bagi pelanggar aturan tersebut Ia menjelaskan nantinya dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp500.000 untuk mobil.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x