Upaya Kurangi Polusi Udara di Ibu Kota, Pemprov DKI Wajibkan Uji Emisi Kendaraan Bermotor

- 3 Januari 2021, 16:31 WIB
Ilustrasi kendaraan.
Ilustrasi kendaraan. /pixabay.com/995645

PR BEKASI- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam upayanya untuk mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota telah mewajibkan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor yang sudah berusia 3 tahun.

Pemprov DKI juga menjelaskan bahwa upaya untung mengurangi tingkat polusi tersebut dibutuhkan juga partisipasi dari seluruh masyarakat. Hal tersebut dilakukan dalam rangka  untuk menjaga Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh akun Instagram resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Angin Segar, Pemkab Bekasi Akan Kembangkan Kawasan Wisata Pantai Bungin

Melalui akun @dkijakarta, Pemprov mengajak pemilik kendaraan bermotor dengan usia tiga tahun untuk melakukan uji emisi.

Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang,” tulis Pemprov dalam unggahannya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @dkijakarta, Minggu, 3 Januari 2021

Dalam unggahannya tersebut pemprov juga menginformasikan terkait uji emisi gratis beserta jadwal dan tempat pelaksaannya tersebut.

Baca Juga: Jangan Terlambat! Registrasi LTMPT Dibuka Mulai Besok 4 Januari, Berikut Jadwal Kegiatan SNMPTN 2021

“Berikut adalah jadwal kegiatan uji emisi gratis yang bisa kamu ikuti, pukul 09.00 - 12.00 WIB, dengan syarat menyertakan STNK,” tulisnya lagi.

Berikut ini adalah jadwal dan tempat pelaksanaan uji emisi gratis di DKI 2021:

- Rabu, 6 Januari : Jl. Pemuda, depan kantor Antam, Jakarta Timur.
- Rabu, 13 Januari : depan gedung CNI, Jakarta Barat.
- Senin, 18 Januari : Waduk Pluit, Jakarta Utara.
- Kamis, 21 Januari : Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ramalan 6 Zodiak Bulan Januari 2021, Inilah Waktu Tepat untuk Taurus Mencari Tambatan Hati

Kemudian dalam unggahan tersebut juga dijelaskan, bagi kendaraan bermotor dengan kriteria yang sudah ditentukan, bila tidak melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi akan dikenakan disinsentif.

Kebijakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No 66 tahun 2020. Pemprov juga menjelaskan terkait sanksi yang dapat diterima oleh pemilik atau pengendara yang melanggar aturan tersebut.

Bagi pelanggar aturan tersebut Ia menjelaskan nantinya dapat dikenakan denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan denda maksimal Rp500.000 untuk mobil.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x