Ali Fikri menambahkan, penyidik sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus ini nanti di Pengadilan Tipikor.
"Namun demikian, proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," kata Ali Fikri.
Deden Deni sendiri sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah pada Senin, 7 Desember 2020.
Saat itu, tim penyidik menelisik Deden Deni soal aktivitas PT ACK mengenai pengajuan izin ekspor benur di KKP.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News