Maklumat Kapolri Resmi Dicabut, Idham Azis Keluarkan Surat Telegram dan Beri Apresiasi ke Masyarakat

- 6 Januari 2021, 06:30 WIB
Humas Polri, Argo Yuwono saat menampilkan maklumat Polri untuk libur natal dan tahun baru.
Humas Polri, Argo Yuwono saat menampilkan maklumat Polri untuk libur natal dan tahun baru. /Antara

PR BEKASI - Maklumat Kapolri mengenai Libur Natal dan Tahun Baru 2021 sebelumnya telah dikeluarkan Idham Azis demi menindak masyarakat yang melanggar kebijakan pencegahan covid-19.

Maklumat tersebut dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020 menanggapi waktu dua pekan libur natal dan baru 2021.

Namun Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah memberhentikan Maklumat Kapolri tersebut dengan mengeluarkan surat Telegram.

Baca Juga: Berpotensi Jangkau Eropa, Kemenaker Perluas Negara Penempatan Pekerja Migran Indonesia 

Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Penerbitan Maklumat Kapolri itu bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran COVID-19 pada liburan panjang akhir tahun.

"STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Rowan Atkinson Beberkan Alasan Pensiun Perankan Lagi Tokoh Mr Bean 

Selain itu, surat telegram juga berisi informasi bahwa Operasi Lilin 2020 sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 pukul 00.00 waktu setempat dinyatakan telah selesai.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x