Komentari Pasal 2d Maklumat Kapolri, Lemkapi: Tidak Akan Pernah Menyasar Karya Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 16:17 WIB
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan. /ANTARA/HO-Lemkapi/

PR BEKASI - Kepala Kepolisian Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Maklumat Kapolri yang berisi empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Namun, salah satu pasal yaitu Pasal 2d dinilai dapat mengancam tugas utama jurnalis dan media untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Pasal 2d juga bisa dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Baca Juga: Baskara Mahendra Jalani Isolasi Mandiri, Sherina Munaf Tulis Pesan Menyentuh untuk sang Suami

Selain itu, Pasal 2d juga bertentangan dengan hak warga negara di dalam Pasal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi.

Akibatnya, Komunitas Pers pun meminta Kapolri Idham Azis untuk mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan mengatakan bahwa Maklumat Kapolri tidak akan menyasar karya jurnalistik.

Baca Juga: Soal Maklumat Kapolri, Refly Harun: Seharusnya Hanya Dikaitkan ke FPI dan Tak Berlaku untuk Jurnalis

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Sabtu, 2 Januari 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x