Soroti Isi Maklumat Kapolri terkait Kebebasan Informasi, Rachland Nashidik Singgung Masa Soeharto

- 2 Januari 2021, 16:46 WIB
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik.
Politisi Partai Demokrasi, Rachland Nashidik. /Facebook/Rachland Nashidik

PR BEKASI – Pendiri Perhimpungan Pendidikan Demokrasi (P2D) Rachland Nashidik ikut menanggapi terbitnya Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut tertuang empat hal terkait Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu Pasal di dalamnya yaitu Pasal 2d yang tertulis 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial', menuai polemik karena dianggap menjadi ancaman dalam tugas jurnalis dalam mencari hingga menyebarkan berita.

Baca Juga: Komentari Pasal 2d Maklumat Kapolri, Lemkapi: Tidak Akan Pernah Menyasar Karya Jurnalistik

Sejak menjadi aktivis di masa Presiden Soeharto, Rachland Nashidik mengaku baru kali ini mendengar Maklumat Kapolri. 

“Sejak melek politik, sebagai aktivis mahasiswa di masa Soeharto, baru kini saya mendengar “Maklumat Kapolri,” kata Rachland Nashidik dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @RachlandNashidik, Sabtu, 2 Januari 2021. 

Rachland Nashidik mempertanyakan isi maklumat tersebut yang membatasi hak asasi atas informasi. 

Menurutnya pembatasan hak asasi atas informasi hanya dapat dilakukan melalui Undang-Undang. Hal itu pun baru bisa dilakukan dengan tidak melanggar konstitusi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x