Tak Ingin Rakyat Dirugikan Lagi, KPK Perketat Pengawasan Penyaluran Bansos Covid-19 dari Kemensos

- 6 Januari 2021, 09:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau ketat sejak awal penyaluran bansos covid-19.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memantau ketat sejak awal penyaluran bansos covid-19. /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/Antara Foto

PR BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan secara tegas akan terus memantau proses penyaluran bantuan sosial (bansos) yang telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Pemberian bansos saat ini berbeda dari sebelumnya, karena diberikan dalam bentuk tunai dan bukan lagi sembako.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh juru bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat dikonfirmasi oleh PMJ News yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 5 Januari 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Bingung Jokowi Divaksinasi Minggu Depan, Tapi BPOM dan MUI Masih 'Galau' Soal Sinovac

"KPK akan terus memantau penyelenggaraan bansos di tahun 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ungkap Juru Bicara KPK tersebut.

Ipi menuturkan, dalam melakukan pemantauan ini, KPK akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. lanjutnya, pihaknya juga berharap penyaluran bansos dalam bentuk tunai  tersebut dapat lebih efektif lagi sehingga tepat sasaran dan tepat guna.

"Serta menutup potensi terjadinya fraud yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," ujarnya.

Namun, ia juga menyebut KPK masih menemui adanya data penerima bantuan yang tidak akurat dan hal ini masih menjadi persoalan utama.

Baca Juga: Bukan untuk Pencitraan, Jubir Wapres Ungkap Tujuan Mulia Mensos Risma Rajin Blusukan di Jakarta

Akurasi data yang dimaksud meliputi kualitas data penerima bantuan, transparansi data maupun pemutakhiran data.

Ia menyebut bahwa hingga kini, data penerima bansos masih banyak yang tidak selaras terutama terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Terkait kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan DTKS tidak padan data NIK dan tidak diperbaharui sesuai data kependudukan. Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK," tuturnya.

Melalui pemantauan dan pengecekan data selama ini, KPK juga menemukan masih ada penerima bansos reguler yang juga menerima bantuan terkait Covid-19.

Baca Juga: Sensor Semua Atribut Natal di Acaranya, Reality Show di China Tuai Kecaman

Guna melakukan perbaikan perihal data yang tidak sesuai tersebut, KPK berharap Kementerian Sosial (Kemensos) agar bisa memeperbaiki hal itu.

"KPK juga merekomendasikan Kemensos agar memperbaiki akurasi DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah mengungkap kasus korupsi dugaan suap pengadaan paket Bansos penanganan pandemi Covid-19 Kemensos tahun 2020 untuk wilayah Jabodetabek. 

Dalam Kasus tersebut, juga terungkap adanya dugaan suap yang diterima oleh Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara.

Baca Juga: Mensos Risma Sering Blusukan, Fahri Hamzah: Staf Beliau Harus Kasih Tahu Beda Wali Kota dan Menteri

Juliari Batubara dilaporkan diduga menerima suap sebesar Rp17 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Bansos tersebut.

Ia bersama empat orang lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Minggu, 6 Desember 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x