Ironi, Satu Mahasiwa Kedokteran Ikut Jadi Pemalsu Surat Hasil Tes Swab PCR

- 7 Januari 2021, 19:48 WIB
Ilustrasi tes PCR Covid-19.
Ilustrasi tes PCR Covid-19. /Pikiran-Rakyat.com/Ade Bayu Indra/

PR BEKASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengamankan tiga pelaku pemalsuan hasil tes swab PCR yang beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos).

Terkait penangkapan ketiga tersangka pemalsu hasil tes swab PCR tersebut, diungkapkan oleh Kombes Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 7 Januari 2021.

"Jadi ketiganya pelajar atau mahasiswa. MFA merupakan mahasiswa kedokteran yang masih berpendidikan di salah satu Universitas," ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga: Indonesia Tembus Rekor, Pasien Positif Covid-19 Hari Ini Bertambah 9.321 Orang

Selain MFA, polisi juga menangkap kedua tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan hasil tes swab PCR yakni EAD dan MAIS.

Ia menyebut bahwa Ketiganya pertama kali mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui rekannya di Bali.

Rekanan yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini masih dalam pengejaran polisi.

"MAIS sekitar tanggal 23 Desember 2020 itu akan berangkat ke Bali bersama EAD dan MFA. Namun ada ketentuan hasil swab PCR minimal H-2," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Listrik Gratis Diperpanjang, Simak 3 Cara Dapatkan Stimulus Token Listrik Gratis Januari 2021

"Kemudian dia kontak temannya di Bali, dapatlah gambaran dari temannya di Bali (masih dilakukan pengejaran). Dia bilang kalau mau berangkat, saya akan kirim surat pdf tinggal kamu ubah nama saja," sambungnya.

Ketika sudah mendapat file pdf tersebut, kemudian ketiganya mengedit serta memasukkan data sesuai identitas masing-masing.

Ketiganya lalu berangkat ke Bandara Soekarno-Hatta melalui terminal 2 dan ternyata lolos dari pemeriksaan yang ada di Bandara.

Baca Juga: Sempat Disinggung dr. Tirta, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya

"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," sambungnya.

Dari pengalam tersebut mereka melihat peluang untuk berbisnis. kemudian Tersangka EAD mempromosikan jasa pembuatan hasil tes swab PCR palsu itu di media sosial.

"Kemudian MAIS setiba di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua, red) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini. Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun Instagramnya," sambungnya.

Baca Juga: Buntut Rusuh di Gedung Capitol, 4 Simpatisan Trump Tewas dan Puluhan Lainnya Ditangkap

Yusri menjelaskan setelah kasus tersebut viral, ada dua pelanggan yang menggunakan jasa tersangka, urung untuk mengambil surat palsu tersebut walau sudah melakukan pembayaran.

"Ada dua pelanggan yang sudah mentransfer ke akun ini. Konsumennya sudah membayar ke EAD. Karena mengetahui informasi viral, pelanggan tersebut melarikan diri tanpa mengambil surat swab PCR Palsu," ujarnya menambahkan.

Kemudian ia menjelaskan ketiga tersangka pemalsu hasil tes swab PCR akan terancam dikenakan pasal berlapis.

Baca Juga: Anda Ingin Hidup Bahagia? Ikuti Tips Kebahagiaan Versi Ustaz Firanda Andirja

Di antaranya, mereka akan dikenakan Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

pelanggar pasal tersebut nantinya dapat dipenjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Kemudian Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Baca Juga: Prediksi Melania Trump Usai Tak Lagi Jabat Ibu Negara AS, Kembali Jadi Model?

"Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah). Dan atau Pasal 263 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam tahun)." sambungnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x