PR BEKASI - Sebanyak empat orang dilaporkan tewas sementara 52 orang ditahan dalam penyerbuan gedung Kongres Amerika Serikat, Capitol pada Rabu, 6 Januari 2021 oleh pendukung Donald Trump.
Diketahui, para pendukung Donald Trump menyerang gedung Capitol untuk menghentikan pengesahan hitungan suara pemilu yang dimenangkan Joe Biden.
Kepolisian Washington DC mengatakan, 47 dari 52 orang yang tersebut dinyatakan melanggar peraturan jam malam yang dilaksanakan oleh pemerintah kota Washington DC.
Baca Juga: CDC Sebut Vaksin Covid-19 Munculkan Reaksi Alergi Parah pada Pasien di AS
"Sebagian besar dari mereka ditangkap karena melanggar jam malam. 26 orang diantaranya ditangkap di halaman gedung Capitol," kata Kepala Kepolisian Washington DC, Robert J Contee, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Reuters.
Dirinya menambahkan, beberapa orang lainnya ditangkap karena kepemilikan senjata api tanpa izin dan terlarang.
Robert J Contee menolak untuk memberikan identitas seorang wanita yang tewas ditembak oleh petugas kepolisian, dengan mengatakan informasi terkait hal kejadian tersebut masih ditangguhkan.
Baca Juga: Memprihatinkan, Jumlahnya Kian Susut, Hewan Maskot Dufan Ini Diambang Kepunahan
Sementara itu, tiga orang lainnya dikonfirmasi meninggal karena keadaan medis serta 14 polisi mengalami luka-luka dengan dua diantaranya menderita luka serius.