Sebelum Disuntikkan ke Jokowi, MUI Gelar Sidang Fatwa Halal mengenai Status Vaksin Covid-19 Sinovac

- 8 Januari 2021, 10:57 WIB
Ilustrasi sidang fatwa soal kehalalan vaksin Sinovac atau CoronaVac oleh MUI.
Ilustrasi sidang fatwa soal kehalalan vaksin Sinovac atau CoronaVac oleh MUI. /Antara/HO-Majelis Ulama Indonesia/ANTARA

PR BEKASI - Komisi Fatwa dan Urusan Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar sidang fatwa soal kehalalan CoronaVac, yaitu Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, China hari ini Jumat, 8 Januari 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua MUI bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh.

"Insya Allah besok (hari ini) rapat pleno komisi fatwa untuk pembahasan vaksin Sinovac," ungkap Niam, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 8 Januari 2021.

Ia menyebut nantinya sidang tersebut akan diikuti oleh pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Di Tengah Krisis Ekonomi Korea Utara, Kim Jong Un Berencana Ingin Perluas Kemampuan Militer 

Selain menunggu hasil dari proses pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus produksi perusahaan Sinovac, China tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Masyarakat turut menanti fatwa kehalalan Vaksin CoronaVac dari MUI.

Penggunaan vaksin Covid-19 atau CoronaVac, baru akan boleh disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam bila telah keluarnya izin EUA dan fatwa halal tersebut.

Dua izin itu harus dipenuhi karena EUA akan mejadi legitimasi atas keamanan dan khasiat dari CoronaVac, sedangkan fatwa halal merupakan landasan syariah kehalalan vaksin.

Sebelumnya, pada Minggu, 6 Desember 2020 sebanyak 1,2 juta Dosis vaksin Sinovac telah tiba di Indonesia. Hal itu merupangan kedatangan tahap I dari vaksin Covid-19 yang telah didatangkan oleh pemeintah.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x