PR BEKASI - Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir bebas dari penjara setelah menuntaskan 15 tahun masa pidana pada kasus terorisme.
Abu Bakar Ba'asyir langsung menuju kediamannya di Sukoharjo, Jawa Tengah, usai dinyatakan bebas murni dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 8 Januari 2021.
Terkait itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Ia mengatakan, perjalanan Abu Bakar Ba'asyir menuju kediamannya tersebut dengan memperoleh pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Baca Juga: Wali Kota Bandung Oded M Danial Positif Covid-19 dengan Status OTG
"Perjalanan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," tutur Rika.
Sebelum dibebaskan, Abu Bakar Ba'asyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Rika mengatakan hasil tes cepat antigen Ba'asyir dinyatakan telah negatif Covid-19.
Selanjutnya, Ba'asyir diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput sejak tengah malam.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA