Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Itu Haknya untuk Bebas Murni

- 6 Januari 2021, 20:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/

PR BEKASI – Narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir (ABB) bakal bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 nanti dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor. 

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk Abu Bakar Baasyir.

“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penenganan dan pengawasan,” kata Mahfud. 

Baca Juga: Tidak Semuanya Dibatasi Saat PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Ungkap 8 Kriteria Pembatasan

Menurut Mahfud MD, pembebasan Abu Bakar Baasyir secara murni merupakan haknya. 

Mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman mendekam di penjara selama 15 tahun. 

“Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 6 Januari 2021. 

Baca Juga: Dikabarkan Ada Penyakit Baru pada Ikan Tongkol dan Ikan Tembang, Beli Ikan Bahaya?

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi menyampaikan bahwa pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. 

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x