PR BEKASI – Narapidana kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Baasyir (ABB) bakal bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021 nanti dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gunung Sindur, Bogor.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan tidak ada perlakuan khusus dari pemerintah untuk Abu Bakar Baasyir.
“Tak ada perlakuan atau persiapan khusus oleh pemerintah untuk pembebasan ABB itu. Sudah ada mekanisme penenganan dan pengawasan,” kata Mahfud.
Baca Juga: Tidak Semuanya Dibatasi Saat PSBB Jawa-Bali, Airlangga Hartarto Ungkap 8 Kriteria Pembatasan
Menurut Mahfud MD, pembebasan Abu Bakar Baasyir secara murni merupakan haknya.
Mengingat Abu Bakar Baasyir telah menjalani hukuman mendekam di penjara selama 15 tahun.
“Itu hak ABB secara hukum untuk bebas murni, sebab dia telah selesai menjalani hukumannya secara penuh,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 6 Januari 2021.
Baca Juga: Dikabarkan Ada Penyakit Baru pada Ikan Tongkol dan Ikan Tembang, Beli Ikan Bahaya?
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Imam Suyudi menyampaikan bahwa pembebasan Baasyir itu dipastikan telah sesuai prosedur.
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA