Ingatkan Jokowi dan Mahfud MD Soal 'Pemerintahan Firauan', Amien Rais: Urusannya Langsung Sama Allah

- 4 Januari 2021, 07:20 WIB
 Amien Rais membandingkan kasus FPI dan HTI.
Amien Rais membandingkan kasus FPI dan HTI. /YouTube.com/AmienRaisOfficial

PR BEKASI - Ketua Partai Ummat Amien Rais menyoroti pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dikaitkan dengan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan dengan cara yang sangat sederhana.

Amien Rais mengungkapkan, ketika itu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan HAM, mencabut badan hukum dari organisasi masyarakat (ormas) HTI dan dengan itu HTI secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.

"Kemudian Pak Wiranto menerangkan kenapa ga usah ke pengadilan karena alasan-alasan yang dikemukakan. 30 Desember kemarin ada peristiwa yang lebih dahsyat lagi yaitu FPI dibubarkan dengan SKB 3 menteri dan badan-badan tinggi lainnya," kata Amien Rais.

Baca Juga: Bertemu di Media Sosial dan Sempat Diselingkuhi, 3 Pria Ini Putuskan Nikahi Sesama Jenis 

Amien Rais melihat hal itu sebagai langkah politik yang menurutnya menghabisi bangunan dari demokrasi di Indonesia.

"Bahwa pengurus dan anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI, berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana, di samping itu sejumlah 206 orang terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 orang di antaranya telah dijatuhi pidana," jelas Amien Rais. 

Menurutnya, mereka yang membubarkan telah menimbang hal itu dan langsung memberikan kesimpulan tanpa boleh dibantah.

"Tanpa ba bi bu jangan dibantah, kita tidak boleh dibantah bahwa enam laskar FPI para syuhada itu oleh mereka itu juga termasuk geng teroris. Saya kira sederhana sekali sehingga jangan pernah diharapkan bahwa pemerintahan Jokowi ini akan mengadakan pengadilan," ucapnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Amien Rais Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x