Sebut PKS Bisa di-FPI-kan Jika Bahayakan Keutuhan NKRI, Teddy Gusnaidi: Ada UU Partai Politik

- 3 Januari 2021, 11:59 WIB
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi.
Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Teddy Gusnaidi. /Tangkapan layar YouTube.com/ Indonesia Lawyers Club/

PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi kembali mengkritik Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurutnya, orang-orang PKS lucu karena seenaknya menyalahkan negara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI), tapi ketika diingatkan oleh dirinya justru merasa tidak terima.

"FPI dibubarkan, katanya salah negara, negara gagal bina ormas. Makanya saya ingatkan juga bahwa setelah FPI dibubarkan, negara akan membina PKS. Apakah itu salah? Tentu tidak," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Minggu, 3 Januari 2021.

 Baca Juga: Minta Pemerintah Harus Bina PKS, Teddy Gusnaidi: Kalau Tak Bisa Dibina, Binasakan juga Seperti FPI!

Menurutnya, negara berhak melakukan pembinaan terhadap PKS dan seluruh Partai Politik, dan hal itu sudah ada aturannya.

"Jadi aneh jika orang-orang PKS gak tahu aturan ini. Jika tidak dibina dan ada apa-apa, negara dibilang gagal membina. Jika mau dibina, kok seolah-olah gak terima ya? Maunya apa sih?," ujar Teddy Gusnaidi.

Teddy Gusnaidi bahkan menyebut bahwa PKS bisa dibubarkan seperti FPI, karena ada yang namanya UU Partai Politik.

Baca Juga: Imbau Publik Tak Kaitkan Kasus Gisel dengan Gempi, Kak Seto: Anak Tetap Bersih dan Bisa Tumbuh Sehat

"Apakah PKS bisa di-FPI-kan? Tentu saja bisa dan ada aturannya. Ada yang namanya UU Partai Politik. Jika PKS melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 45 dan peraturan perundangan-undangan, juga melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI, ya di-FPI-kan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x