Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Abu Bakar Baasyir, Mahfud MD: Itu Haknya untuk Bebas Murni

- 6 Januari 2021, 20:38 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /ANTARA/HO-Biro Hukum, Persidangan, dan Hubungan Kelembagaan Kemenko Polhukam/

Dia menyampaikan, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan. 

“Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaa pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan dibebaskan,” kata Suyudi di Bandung, Senin, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Fadli Zon Kedapatan Like Video Dewasa, Muannas Alaidid: Rugi Rakyat Bayar Dia Dipakai Like Begituan

Menjelalang pembebesannya, kata dia, Baasyir dipastikan dalam kondisi kesehatan yang cukup baik.

“Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau,” ujar dia. 

Terkait pembebasan Baasyir, LP Gunung Sindur akan berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme, sehingga pengawasan kepada Baasyir akan tetap dilakukan pihak terkait lain.

Baca Juga: Akui Heran Mimpi Bertemu Rasulullah Dipidanakan, Haikal Hassan: Harusnya Saya Dianggap Mitra Polisi

“Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkannya,” ujar dia.

Perlu diketahui, Abu Bakar Baasyir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta pada 2011 silam. Sidang memutuskan Abu Bakar Baasyir menerima hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung teroris di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah