Jamin Vaksin Sinovac Suci dan Halal, MUI: Fatwa Utuhnya Nanti Menunggu BPOM Dulu

- 8 Januari 2021, 19:24 WIB
Ilustrasi vaksin Sinovac.
Ilustrasi vaksin Sinovac. /PMJ News

PR BEKASI – Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum sepenuhnya menetapkan fatwa utuh terkait vaksin Covid-19 produksi Sinovac, tetapi menyebut antivirus dari China itu terdiri dari materi yang suci dan halal.

Hal tersebut disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal, Asrorun Niam Sholeh, saat jumpa pers daring, pada Jumat, 8 Januari 2021.

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan mengenai aspek keamanan vaksin digunakan," katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Temukan Pelanggaran dalam Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Komnas HAM Beberkan Hasil Penyelidikannya

Namun demikian, Niam mengungkapkan dari kajian tim MUI membuat kesimpulan materi vaksin Sinovac secara hukum syariah adalah suci dan halal.

Ia pun mengatakan bahwa fatwa kehalalan Sinovac secara utuh baru bisa keluar apabila ada dua unsur penting yakni halal dan toyib (baik/aman).

Sementara itu, Sidang Komisi Fatwa MUI sudah menyepakati bahwa vaksin Sinovac itu halal.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Hari Ini Tembus Angka 10.617, Jakarta Sumbang Kasus Terbanyak

Hanya saja, ada beberapa hal pendukung di dalamnya yang harus dipenuhi, yakni aspek keamanan yang menjadi ranah dari BPOM belum dirilis secara resmi.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x