PT KAI Tetapkan Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru, Simak Rangkaian Persyaratannya

- 9 Januari 2021, 15:19 WIB
Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Instagram/@keretaapikita

PR BEKASI- Penggunaan transportasi jarak jauh yang menggunakan Kereta Api hendaknya melakukan persiapan persyaratan terlebih dahulu.

Pasalnya PT KAI Indonesia menetapkan syarat baru bagi kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera.

Dalam persyaratan terbaru dimulai periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021, yakni pelanggan harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: WHO Imbau Negara-negara Kaya Agar Tak Serakah Beli Vaksin Covid-19
 
Hal tersebut dikatakan Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ucapnya di Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.

Menurutnya, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Baca Juga: Selain Masukkan NIK KTP, Pemilik KIS Bisa Cek Data Penerima BST Rp300 Ribu di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x