Dianggap Berbahaya Jika Dibiarkan, Pengamat Minta Pemerintah Awasi FPI Baru

- 11 Januari 2021, 19:22 WIB
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan.
Petugas membongkar atribut saat melakukan penutupan markas DPP FPI di Petamburan. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras

"Jika tidak, maka pemerintah akan berkesan mandul dalam implementasi hukumnya," kata Islah Bahrawi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 11 Januari 2021.

Sementara pendapat serupa sebelumnya juga telah diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang meminta FPI baru menjadi perhatian pemerintah.

Dalam pernyataannya Rabu, 6 Januari 2021 lalu, bahkan Sahroni sempat berpandangan bahwa FPI baru harus ditolak jika diketahui ada tokoh yang akan mendaftarkannya.

"Ya, kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, ya pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu me-review (meninjau) kemudian menolak izinnya," kata Sahroni.

Baca Juga: Tambah Lagi, Menkes Umumkan 15 Juta Bahan Baku Vaksin Sinovac Tiba di Indonesia Besok

Sementara itu dari pihak kepolisian yang juga menanggapi terbentuknya FPI baru ini, yaitu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, menyatakan bahwa syarat ormas baru diakui secara hukum adalah dengan mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas, tentunya bila ingin diakui, disesuaikan dengan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan," kata Rusdi pada Selasa, 5 Januari 2021 lalu.

Lebih jauh menurut Rusdi jika FPI baru tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah dapat melarang atau membubarkannya kembali.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x