Disebut Kecelakaan Sriwijaya Air karena Pesawat Tidak Laik Terbang, Begini Bantahan Kemenhub

- 12 Januari 2021, 06:00 WIB
Kemenhub menyebut bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ182 dinyatakan laik terbang.
Kemenhub menyebut bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ182 dinyatakan laik terbang. /PMJ News

PR BEKASI – Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 jenis B737-500 yang jatuh diperairan Kepulauan Seribu pada Sabtu, 9 Januari 2021 dinyatakan dalam kondisi laik udara sebelum terbang.

Hal ini tentu menjawab desas-desus di masyarakat tentang kemungkinan kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182 karena kondisi pesawat tidak laik terbang

Pesawat Sriwijaya SJ 182 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Pak Rizieq, Hadapi dengan Senyuman dan Siapkan Mental 

Menurutnya, Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020.

“Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Senin, 11 Januari 2021.

Sementara itu Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan pengawasan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan semua pesawat.

Dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x