Baca Juga: HRS Jadi Tersangka Lagi, Luqman Hakim: Sabar Pak Rizieq, Hadapi dengan Senyuman dan Siapkan Mental
"Ya nanti, nanti. Ini kan bertahap agar jelas, kan satu-satu dulu. Kan ada pintu masuk dulu, kan sudah disebut (Pasal) 160 termasuk berbagai hal, provokasi, menghasut agar orang melakukan ini, mengancam. Nanti kita lihat," ujar Mahfud MD.***