Ngaku Tak Ikuti Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Tak Ingin Tahu

- 3 Januari 2021, 12:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR BEKASI - Kasus dugaan percakapan dan foto asusila yang melibatkan nama Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dengan Firza Husein kembali menjadi perbincangan hangat publik Indonesia.

Kasus tersebut dilanjutkan kembali proses penyidikannya usai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta mencabut Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Majelis Hakim PN Jakarta mengabulkan permintaan kuasa hukum penggugat untuk kembali melanjutkan penyidikan kasus tersebut dalam praperadilan.

Baca Juga: Imbau Publik Tak Kaitkan Kasus Gisel dengan Gempi, Kak Seto: Anak Tetap Bersih dan Bisa Tumbuh Sehat

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyampaikan komentarnya.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Tanggapi Pembunuhan Mohsen Fakhrizadeh, Iran Akan Langgar Perjanjian Nuklir

Menurut informasi yang ia peroleh dari Polri, ungkap Mahfud, kasus tersebut harus diteruskan proses hukumnya.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x