"Proses hukum HRS diteruskan," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD mengatakan, dirinya tidak mengikuti kasus tersebut sejak awal bermula tahun 2016 lalu.
Baca Juga: Soal Drone Mata-mata Bawah Laut, Hikmahanto Juwana: Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras
"Kan ada orang pra preradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak mengikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ucap Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud juga mengaku tidak tahu dan tidak ingin tahu terkait isi detail percakapan kasus asusila yang melibatkan nama Habib Rizieq.
"Soal detail isi chat saya tak tahu dan tak ingin tahu," tutur Mahfud MD dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 3 Januari 2021.
Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan. Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu.— Mahfud MD (@mohmahfudmd) January 2, 2021
Baca Juga: Soal Drone Mata-mata Bawah Laut, Hikmahanto Juwana: Kemlu Harus Lakukan Protes Diplomatik Keras
Oleh sebab itu, Mahfud menyatakan untuk menunggu hasil proses penyidikan kasus tersebut oleh Polri.
"Kita tunggu proses di polisi saja," ucap Mahfud MD.
Sebagai informasi, dugan kasus percakapan pornografi antara Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.