Ngaku Tak Ikuti Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq, Mahfud MD: Saya Tak Ingin Tahu

- 3 Januari 2021, 12:02 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

Baca Juga: Horoskop 6 Zodiak di Bulan Januari 2021, Leo Siap-siap Bertemu Belahan Hati

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

"Semoga masih ada keadilan agar proses hukum berjalan transparan dan kasusnya kembali dilanjutkan, apalagi kasus ini perbuatan asusila melibatkan tokoh publik," kata Febriyanto Dunggio.

Febriyanto Dunggio menuturkan kliennya melaporkan dugaan percakapan asusila antara Rizieq dengan Firza Husein pada Januari 2017, namun polisi menghentikan kasus itu karena kurang alat bukti.

Baca Juga: Tragis, Pasangan Ini Terjatuh di Ketingguan 15 Meter Usai Melamar di Atas Gunung

Menurut Febriyanto, kliennya menggugat praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya terkait kasus Habib Rizieq Shihab itu pada 15 Desember 2020 dengan Nomor Perkara: 151/pidana praper/2020/PN JAKSEL.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x