"Jadi Hak Asasi Rakyat tolak vaksin," ujar Natalius Pigai.
Baca Juga: Semprot Teddy Gusnaidi, Taufiq: Kuliah Nggak Tamat, Sok-sokan Bawa-bawa SBY, Ngaca Woy!
Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean menilai Natalius Pigai telah gagal paham mengartikan UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 yang disebutnya.
"Saudara N. Pigai, pernyataan Anda ini sepertinya gagal paham tentang apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan," ucap Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 12 Januari 2021.
Sdr N. Pigai, pernyataan anda ini sprtinya gagal paham ttg apa yg dimaksud dgn PELAYANAN KESEHATAN. Layanan kesehatan itu berupa memilih Rmh Sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi, bkn hak melawan kewajiban kesehatan pd masa pandemi. UU 4/1984 ttg wabah mengaturnya..! pic.twitter.com/JWI4HcI9Ns— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) January 12, 2021
Menurut Ferdinand, UU Kesehatan bukan dimaknai sebagai hak melawan kewajiban kesehatan pada masa pandemi.
"Layanan kesehatan itu berupa memilih rumah sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi. Bukan hak melawan untuk melawan kewajiban kesehatan pada masa pandemi. UU 4/1984 Tentang Wabah mengaturnya," kata Ferdinand Hutahaean.
Untuk informasi, masyarakat DKI Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta jika menolak vaksinasi.
Baca Juga: Singgung 'Buka Tutup Botol' Aliran Dana Rekening FPI, Mahfud MD: Banyak Orang Dag-dig-dug
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Ketetapan sanksi itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta