Natalius Pigai Serukan Hak Rakyat Tolak Vaksinasi Covid, Ferdinand Hutahaean: Anda Ini Gagal Paham

- 12 Januari 2021, 19:07 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri) komentari seruan Natalius Pigai (kanan) terkait penolakan vaksin Covid-19 sebagai rak rakyat.
Ferdinand Hutahaean (kiri) komentari seruan Natalius Pigai (kanan) terkait penolakan vaksin Covid-19 sebagai rak rakyat. /Kolase foto dari pikiranrakyat.com & Instagram @natalius_pigai

"Jadi Hak Asasi Rakyat tolak vaksin," ujar Natalius Pigai.

Baca Juga: Semprot Teddy Gusnaidi, Taufiq: Kuliah Nggak Tamat, Sok-sokan Bawa-bawa SBY, Ngaca Woy!

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean menilai Natalius Pigai telah gagal paham mengartikan UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 yang disebutnya.

"Saudara N. Pigai, pernyataan Anda ini sepertinya gagal paham tentang apa yang dimaksud dengan pelayanan kesehatan," ucap Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Selasa, 12 Januari 2021.

Menurut Ferdinand, UU Kesehatan bukan dimaknai sebagai hak melawan kewajiban kesehatan pada masa pandemi.

"Layanan kesehatan itu berupa memilih rumah sakit, memilih kelas perawatan, memilih asuransi. Bukan hak melawan untuk melawan kewajiban kesehatan pada masa pandemi. UU 4/1984 Tentang Wabah mengaturnya," kata Ferdinand Hutahaean.

Untuk informasi, masyarakat DKI Jakarta akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta jika menolak vaksinasi.

Baca Juga: Singgung 'Buka Tutup Botol' Aliran Dana Rekening FPI, Mahfud MD: Banyak Orang Dag-dig-dug

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Ketetapan sanksi itu tertuang dalam Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x