Natalius Pigai Serukan Hak Rakyat Tolak Vaksinasi Covid, Ferdinand Hutahaean: Anda Ini Gagal Paham

- 12 Januari 2021, 19:07 WIB
Ferdinand Hutahaean (kiri) komentari seruan Natalius Pigai (kanan) terkait penolakan vaksin Covid-19 sebagai rak rakyat.
Ferdinand Hutahaean (kiri) komentari seruan Natalius Pigai (kanan) terkait penolakan vaksin Covid-19 sebagai rak rakyat. /Kolase foto dari pikiranrakyat.com & Instagram @natalius_pigai

Selain warga DKI Jakarta, warga Kabupaten Bekasi juga terancam sanksi denda jika menolak divaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang telah disahkan pada akhir Desember 2020 lalu.

Pada bab sanksi dijelaskan, bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk perorangan, dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga.

Adapun program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 dengan penerima pertama adalah Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x