Selain warga DKI Jakarta, warga Kabupaten Bekasi juga terancam sanksi denda jika menolak divaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2020 yang telah disahkan pada akhir Desember 2020 lalu.
Pada bab sanksi dijelaskan, bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk perorangan, dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga.
Adapun program vaksinasi Covid-19 di Indonesia akan dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 dengan penerima pertama adalah Presiden Jokowi.***