Resmi! Kemenag Keluarkan Sertifikasi Halal bagi Vaksin Sinovac

- 13 Januari 2021, 10:50 WIB
Kemenag melalui Wamenag Zainut Tauhid menyerahkan sertifikasi halal vaksid Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma.
Kemenag melalui Wamenag Zainut Tauhid menyerahkan sertifikasi halal vaksid Covid-19 Sinovac kepada PT Bio Farma. /Kemenag/

Dengan sertifikasi halal dan didukung uji klinis BPOM ini, Zainut menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu lagi untuk divaksinasi.

Ia pun menambahkan, untuk semua lapisan agar yakin dalam berdoa, bahwa melalui vaksinasi ini pandemi Covid-19 akan segera hilang dari Indonesia.

Baca Juga: Politisi PDIP Ogah Divaksinasi, Rocky Gerung: Megawati Menolak Berarti Ada yang Dilanggar Jokowi

"Melalui fatwa MUI jelas bahwa vaksin Sinovac ini halal dan suci, tidak tercemar oleh hal-hal yang dilarang oleh syariat agama," kata Zainut.

Dengan demikian semua umat beragama yang ada di Indonesia, terutama umat islam sebagai mayoritas, boleh menggunakan vaksin ini.

"Artinya, vaksin ini boleh digunakan oleh umat Islam dan umat beragama lainnya." ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x