Politisi PDIP Tolak Divaksinasi Covid-19, Refly Harun: Kira-kira Ribka Mau Dipidanakan Tidak ya?

- 14 Januari 2021, 15:56 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun Komentari Politisi PDIP Terkait Vaksin Covid-19 Sinovac.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun Komentari Politisi PDIP Terkait Vaksin Covid-19 Sinovac. /Tangkapan Layar YouTube Refly Harun

Baca Juga: Polisi: Selain Keluarga Syekh Ali Jaber, Tamu yang Datang untuk Takziyah Akan Dilarang

"Kira-kira Ribka mau dipidanakan tidak ya? Berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya satu tahun atau denda Rp100 juta," ujar Refly.

Refly mengumpamakan jika ada rakyat yang menolak untuk disuntik vaksin sebanyak 30 ribu orang saja, maka di pengadilan akan ada 30 ribu kasus yang harus diproses.

"Kan tidak bisa main tipiring, tindak pidana ringan kan langsung ceklok, tidak bisa begitu. Jadi itu yang harus ditangkap, yaitu keraguan terhadap vaksin Covid-19," ucapnya.

Karena itu ketika Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang divaksin, hal itu agar dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat kala vaksin Sinovac aman.

Baca Juga: Pekan Lingkungan Hidup Indonesia-Jepang 2021 Resmi Dibuka

Refly menuturkan yang terpenting adalah vaksin yang diberikan ke masyarakat adalah vaksin yang sama.

Inti yang kedua yaitu mengenai komersialisasi vaksin.

Refly mengatakan banyak orang, misalnya, yang mempermasalahkan pilihan terhadap vaksin tertentu dari Tiongkok dan lain sebagainya.

Dia melanjutkan, ini yang menjadi persoalan sesungguhnya, karena semuanya tahu bahwa nilai vaksin itu triliunan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x