Tiga Anggota Pengedar Sabu 5 Kg Ditangkap Polda Sumut, Satu Tersangka setelah Kelabui Petugas

- 18 Januari 2021, 08:02 WIB
Barang Bukti sabu 5 kg yang diamankan polisi.
Barang Bukti sabu 5 kg yang diamankan polisi. /Tribrata News

"Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone, dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI," tuturnya.

Hadi menuturkan, pengungkapan itu berbekal informasi masyarakat, mulanya petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin. Kemudian petugas melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh Chna berisi 5 K0g sabu.

 "Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Suka Maju Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri," tuturnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Tribata News.

Baca Juga: Janji Hari Pertama Menjabat, Joe Biden Segera Hapus Kebijakan Larangan Masuknya WN Negara Muslim

Hadi menambahkan, tersangka Priono tidak mengaku sebagai bandar sabu, namun mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.

"Sekarang ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut," ucapnya.

Disinggung mengenai seorang tersangka berinisial MB yang berhasil kabur setelah diamankan, Hadi pun mengakui peristiwa tersebut.

Menurutnya, tersangka MB berhasil kabur saat berada di dalam hotel untuk dilakukan pengembangan.

Baca Juga: Gagal Juara di Thailand Open 2021, Praveen Jordan/Melati Daeva: Kami Tak Bisa Mengubah Nasib

"Nah, pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus narkoba ini pun berhasil melarikan diri," tuturnya.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Tribata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x