LPSK Beri 7 Catatan Kerja untuk Calon Kapolri Baru

- 18 Januari 2021, 07:18 WIB
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Edwin Partogi Pasaribu. /ANTARA/HO-Humas LPSK/pri /

PR BEKASI – Baru menjadi calon Kapolri, namun Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah diberikan beberapa catatan untuk pekerjaan yang telah menantinya tersebut.

Hal tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah memiliki tujuh catatan mengenai pekerjaan yang menanti Kapolri baru, Minggu, 17 Januari 2021.

Catatan tersebut dimulai dengan dengan menyinggung mekanisme penegakan hukum, seperti apa yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Baca Juga: Cegah Munculnya Ekstremisme Berbasis Kekerasan di Indonesia, Jokowi Terbitkan Perpres

Catatan LPSK pada 2020, terdapat 13 permohonan perlindungan perkara penyiksaan, sementara di 2019 lebih tinggi dengan 24 permohonan.

"Artinya, terjadinya penurunan sebesar 54 persen perkara penyiksaan pada 2020 dibanding 2019. Namun bila merujuk jumlah terlindung, pada 2020 terdapat 37 terlindung LPSK dari peristiwa penyiksaan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu.

Ia menyatakan peristiwa terakhir yang menarik perhatian dikenal dengan peristiwa KM 50 yang menewaskan enam Laskar FPI.

Baca Juga: BMKG Klarifikasi Soal Kabar Gempa Susulan 8.2 Magnitudo Besar dan Anjuran Keluar Kota Mamuju

"Rekomendasi Komnas HAM meminta agar peristiwa itu diproses dalam mekanisme peradilan umum pidana. Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 18 Januari 2021.

Kedua, bagaimana Kapolri baru menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Polda Metro Jaya di 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian. Sebanyak 1.448 akun media sosial telah dilakukan "takedown", sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

Baca Juga: Hari Kesembilan Pencarian Sriwijaya Air, Petugas Temukan KTP Penumpang hingga Casing CVR

"Yang sering muncul menjadi pertanyaan publik atas perkara ini adalah sejauh mana Polri bertindak imparsial tanpa melihat afiliasi politik dari para pelakunya," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Ketiga, bagaimana pendekatan "restorative justice" yang akan dikembangkan Polri soal kondisi penjara yang over kapasitas di mana jumlah napi yang masuk, tak berbanding lurus dengan kapasitas lapas.

"Situasi ini sebaiknya disikapi Polri menggunakan pendekatan "restorative justice" sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana," katanya.

Baca Juga: Sukses Juarai Yonex Thailand Open 2021, Greysia Polii/Apriyani Rahayu: Kami Hanya Ingin Menang

Keempat, bagaimana upaya Kapolri baru memerangi korupsi di korpsnya seperti contoh kasus surat palsu Djoko Tjandra yang tidak terlepas dari praktik suap dan telah menempatkan dua jenderal polisi sebagai terdakwa.

"Menjadi tugas Kapolri agar pelayanan dan proses hukum di tubuhnya bersih dari praktik transaksional yang dapat menghilangkan kepercayaan publik," katanya.

Kelima, kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan masih menjadi keprihatinan nasional.

Baca Juga: Link Live Streaming Liverpool vs MU, Pertaruhan Posisi Puncak dan Juara Liga Inggris 2020/2021

Pada masa pandemi, catatan LPSK di 2020 terdapat 245 permohonan atas kasus ini, menurun 31.75 persen dibandingkan 2019.

"Polri dituntut aktif melakukan patroli siber untuk memerangi konten pornografi di dunia maya," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Keenam, bagaimana strategi kolaborasi dan sinergi Polri dalam penegakan hukum bersama LPSK, KPK, Kejaksaan Agung, dan lainnya.

Baca Juga: Janji Hari Pertama Menjabat, Joe Biden Segera Hapus Kebijakan Larangan Masuknya WN Negara Muslim

"Kapolri diharapkan mampu membangun koordinasi dan sinergi, tidak berhenti menjadi slogan," kata Edwin Partogi Pasaribu.

Ia juga mengapresiasi Polri atas kolaborasinya selama ini dengan LPSK dalam perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan terorisme.

Dirinya berharap, kolaborasi antara Polri dan LPSK dapat berlanjut di perkara lain seperti tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Gagal Juara di Thailand Open 2021, Praveen Jordan/Melati Daeva: Kami Tak Bisa Mengubah Nasib 

Terakhir, bagaimana strategi Polri meningkatkan keamanan di daerah zona terorisme di Sulawesi Tengah dan kelompok kekerasan bersenjata di Papua, yang berpotensi jatuhnya korban dari masyarakat.

Seperti diketahui, Nama Listyo Sigit Prabowo dijadikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Kapolri baru untuk menggantikan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis yang akan segera pensiun.

Bahkan, Presiden Jokowi juga telah mengirimkan surat kepada DPR RI terkait pencalonan Listyo Sigit Prabowo tersebut.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x