PA 212 Heran Kelompok Rezim Selalu Mendapat Pembelaan, Refly Harun: Jomplang Sekali Perlakuannya

- 20 Januari 2021, 09:08 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun.
Pakar hukum tata negara Refly Harun. /Instagram.com/@reflyharun

PR BEKASI - Wasekjen PA 212, Novel Bamukmin heran mengapa pihak kepolisian tidak menetapkan status tersangka kepada Raffi Ahmad dan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok usai menggelar pesta di tengah PSBB ketat DKI Jakarta.

Ia menyebut, seharusnya Raffi Ahmad dan Ahok mendapat hukuman yang sama seperti Habib Rizieq Shihab. Novel juga menyayangkan, mengapa saat ini terkesan tak ada sekutu rezim yang diproses hukum akibat pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Dan semua kelompok rezim selalu mendapatkan pembelaan. Maka menambah daftar panjang bobroknya hukum di rezim ini," ujar Novel Bamukmin.

Baca Juga: Tersungkur King Power Stadium, Chelsea Antarkan Leicester Puncaki Klasemen Sementara Liga Inggris

Menanggapi persoalan ini, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut, walaupun jika benar kepolisian tidak menganggap itu pelanggaran prokes, namun kenapa Raffi Ahmad dan Ahok tidak dipanggil dahulu sebagai saksi atau sekadar untuk klarifikasi.

"Tapi ini tanpa klarifikasi, langsung saja mengatakan tidak ada pelanggaran sama sekali, ini kan juga menjadi pertanyaan, akibatnya dianggap sangat jomplang sekali perlakuannya," ucapnya.

Ia pun memberikan satu contoh kasus, pada waktu itu misalnya Habib Rizieq yang belum dijadikan tersangka namun sudah dipepet-pepet, dikuntit, dan dibuntuti, padahal konteksnya waktu itu masih dalam permintaan klarifikasi.

Baca Juga: Hari Pelantikan Presiden AS, Uni Eropa Minta Joe Biden Pimpin Perang Global Lawan Covid-19

"Ini diklarifikasi saja tidak, tiba-tiba polisi langsung menyimpulkan, tidak melanggar prokes, terlihat betul kan jomplangnya," ujar Refly Harun seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube-nya, Rabu, 20 Januari 2021.

Walaupun memang menurutnya kasus Petamburan dan Megamendung tidak bisa disamakan jumlah orangnya dengan pesta Raffi Ahmad dan Ahok, namun Refly Harun menegaskan, apakah selama ini diperlukan pengenaan pasal-pasal pidana terkait persoalan ini.

"Seharusnya sejak awal dengan denda, peringatan tidak mengulangi perbuatannya, dan dengan hukuman lain, itu sudah selesai, apalagi Habib Rizieq sudah mengatakan membatalkan semua rencana kegiatannya dan dia bahkan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Hari Pelantikan Joe Biden, Washington DC Disebut Bagaikan Kota Mati dan Kamp Militer AS

Tetapi, ia menilai, memang masalahnya akan semakin sulit jika di dalamnya dibumbui dengan unsur-unsur politik.

"Kalau masalahnya politik ya susah ya, kalau ada hidden agenda ya agak berat memang, karena itu tidak heran kemudian, tidak hanya dikenakan pasal soal kekarantinaan kesehatan, tapi juga dikenakan pasal 160 soal penghasutan, yaitu menghasut untuk mendatangi Maulid Nabi dan menghadiri pernikahan putrinya," ucapnya.

"Baru kali ini saya mendengar ada hasutan seperti itu, jadi kalo soalnya melanggar prokes ya kembalikan pada logika melanggar prokes," sambungnya.

Baca Juga: Disiplinkan Prokes Covid-19, Polisi Sosialisasikan 'Kota Bekasi Bermasker'

Menurut Refly Harun, jika sebatas pelanggaran protokol kesehatan dan sejenisnya, sebaiknya memakai cara lain daripada memenjarakan agar tidak menimbulkan dendam.

"Ya misalnya denda atau hukuman minta maaf dan lain sebagainya, itu merupakan hukuman yang justru jauh lebih mendidik dan tidak menimbulkan dendam," tuturnya.

Ia yakin hal-hal inilah yang merupakan tantangan bagi pihak aparat penegak hukum agar ke depannya bisa lebih adil dalam memberlakukan kasus yang serupa semacam ini agar logika publik tidak tercederai dan menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga: Masih dalam Puncak Musim Hujan, Masyarakat Diminta Waspadai Bencana Hidrometeorologi

Sebelumnya, Wasekjen PA 2021 Novel juga mengatakan, sudah pantas bila Raffi Ahmad dan Ahok ditetapkan tersangka karena ada unsur dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Ia menilai Raffi sebagai ikon perlawanan terhadap virus corona seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat banyak. Bukan justru menghadiri pesta yang tak memenuhi aspek protokol kesehatan.

"Kelompok rezim ini tak satupun di proses (hukum), akan tetapi terhadap lawan politiknya sampai kriminalisasi dilakukan," katanya.

Baca Juga: Mengharukan, Hanya Tersisa Orang Tua, Pria ini Ceritakan 2 Kakak dan 1 Adiknya yang Positif Covid-19

Diketahui pihak Polda Metro Jaya juga telah mengatakan bahwa acara pesta yang dihadiri Raffi hingga Ahok itu tidak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x