PR BEKASI - Anggota DPR fraksi PKB Luqman Hakim mengkritik pernyataan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang meminta Polda Metro Jaya (PMJ) membatalkan pemanggilan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Permintaan pembatalan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PA 212 Novel Bamukmin.
Novel mengungkapkan sebaiknya Polda Metro Jaya membatalkan pemanggilan tersebut. Sebab pemanggilan tersebut akan lebih banyak mudaratnya dari segi protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Ingin Bisnis yang Dijalani Berjalan Sukses dan Diridai Allah? Simak Kiat-kiatnya
Menanggapi hal tersebut, Luqman Hakim dibuat kebingungan karena pasalnya salah satu tujuan polisi adalah menegakan hukum.
"Polisi bekerja menegakkan hukum, dianggap lebih banyak mudaratnya," ucapnya.
Luqman berpendapat mungkin yang dimaksud Novel mudarat bukan bagi polisinya, melainkan para pelanggar hukumnya.
Baca Juga: Lemparan Batu Anak-anak Palestina Dibalas dengan Peluru Tajam, PBB Akan Selidiki Militer Israel
Editor: Puji Fauziah