KBRI Riyadh Berhasil Pulangkan dan Bebaskan PMI yang Dituduh Lakukan Kekerasan dan Didenda Rp5,6 M

- 20 Januari 2021, 17:26 WIB
Seorang Pekerja Migran Indonesia, Sumarwini, menunggu keberangkatan kembali ke Tanah Air dari bandara Riyadh, Arab Saudi.
Seorang Pekerja Migran Indonesia, Sumarwini, menunggu keberangkatan kembali ke Tanah Air dari bandara Riyadh, Arab Saudi. /ANTARA/HO-KBRI Riyadh

PR BEKASI – Usaha yang dilakukan selama 8 tahun oleh Kedutaan Besar RI di Riyadh, Arab Saudi, akhirnya berbuah manis.

Pihak KBRI Riyadh kini berhasil memulangkan pekerja migran Indonesia( PMI) asal Jember yang telah dijatuhkan tuntutan denda sebesar 5,6 miliar rupiah dan telah menghuni penjara setempat selama lima tahun.
 
Dalam keterangan tertulis KBRI Riyadh yang diterima di Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021, PMI atas nama Sumarwini meninggalkan kampung halamannya pada tahun 2006 guna mencari pekerjaan di Arab Saudi.

Namun, usai bekerja selama dua tahun di rumah majikan di kota itu, ia dituduh telah melakukan tindak kekerasan dan perbuatan tidak sewajarnya kepada dua anak majikan yang masih di bawah umur pada tahun 2008.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit: Tidak Boleh Lagi Ada Hukum Hanya Tajam ke Bawah Tapi Tumpul ke Atas
 
"Karena adanya tekanan pada saat pemeriksaan, perempuan kelahiran 1979 ini akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan," demikian keterangan KBRI Riyadh seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu.

Akibatnya, Sumarwini pun divonis 1 tahun penjara, 240 kali cambuk dan denda ganti rugi sebesar 538 ribu Riyal Saudi (SAR), atau sekitar RP 1,9 miliar, serta penahanan selama lima tahun atas tuntutan hak khusus oleh majikan.

Dalam perkembangan persidangan banding di pengadilan, majikan menaikkan tuntutan ganti rugi menjadi SAR 1, 536.000 (setara Rp. 5,6 miliar) sesuai keputusan yang dikeluarkan Komisi Penilaian Kerugian.

Akibat putusan tersebut, sejak 27 Desember 2008, Sumarwini mendekam di balik jeruji besi di penjara hingga akhirnya pada November 2013, KBRI Riyadh berhasil mengeluarkannya dari tahanan dengan jaminan.

Baca Juga: Kristen Gray Dideportasi, Tsamara: Mau Menikmati Indonesia, Dapat Uang, Tapi Enggak Mau Bayar Pajak

Sebelumnya KBRI juga telah melakukan upaya banding termasuk untuk menganulir vonis denda ganti rugi materiil tersebut namun ditolak oleh pengadilan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x