KBRI Riyadh Berhasil Pulangkan dan Bebaskan PMI yang Dituduh Lakukan Kekerasan dan Didenda Rp5,6 M

- 20 Januari 2021, 17:26 WIB
Seorang Pekerja Migran Indonesia, Sumarwini, menunggu keberangkatan kembali ke Tanah Air dari bandara Riyadh, Arab Saudi.
Seorang Pekerja Migran Indonesia, Sumarwini, menunggu keberangkatan kembali ke Tanah Air dari bandara Riyadh, Arab Saudi. /ANTARA/HO-KBRI Riyadh

Keluar dari tahanan, Sumarwini berpindah ke penampungan (shelter) KBRI dan hidup bersama sesama PMI kurang beruntung lainnya yang menunggu proses penyelesaian masalah maupun tuntutan hak-hak mereka sebelum dapat pulang ke tanah air.

Guna menyelesaikan kasus Sumarwini, KBRI menunjuk pengacara khusus berkewarganegaraan Saudi, namun karena proses peradilan yang berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum yang final, Sumarwini belum bisa pulang ke Indonesia karena statusnya masih dicekal.

Usai berbagai upaya yang dilakukan KBRI Riyadh, pada 11 Maret 2020 kasus Sumarwini akhirnya ditutup oleh pengadilan karena majikan tak pernah lagi datang memenuhi panggilan, dan pada 17 Januari 2021, KBRI berhasil memperoleh izin keluar melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Dua Kader PDIP Diduga Terlibat Korupsi Dana Bansos, Rocky Gerung: Saya Enggak Persoalkan Nilainya

“Alhamdulillah ya Rabbi. Terima kasih KBRI Riyadh yang telah banyak membantu saya”, ujar Sumarwini dikutip dari pernyataan KBRI Riyadh.

Ia pun berangkat ke tanah air menggunakan maskapai Etihad yang berangkat dari Riyadh pada Selasa, 19 Januari 2021, malam.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah