Oknum Penjaga Masjid Lakukan Kejahatan Seksual kepada 13 Anak, Akan Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia

- 20 Januari 2021, 18:13 WIB
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi (kiri) saat menginterogasi tersangka predator seksual terhadap anak. /ANTARA/Khaerul Izan

PR BEKASI – Seorang Predator anak atau Pedofil yang telah melakukan tindak aksi kejahatannya kepada 13 anak dibawah umur akan direkomendasikan untuk dijatuhi kebiri.

Predator itu ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, korbannya mencapai 13 anak di bawah umur dan ada kemungkinan untuk bertambah.

"Korbannya sampai 13 anak di bawah umur dan mungkin masih bisa bertambah," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi di Cirebon, Rabu, 20 Januari 2021, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Syahduddi mengatakan tersangka predator seksual terhadap yang ditangkap Polresta Cirebon tersebut berinisial NF (51) dan tersangka juga merupakan seorang penjaga Masjid di salah satu perumahan.

Baca Juga: Gegara Makan Mi Samyang, Telinga Pria Ini Tiba-tiba Tuli dan Tubuhnya Mati Rasa

Tersangka NF ini melakukan aksi kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dengan mengiming-imingi memberikan barang kepada para korban.

"Setelah korban mau, maka pelaku langsung melakukan perbuatannya dan dilakukan di ruangan yang masih berada di sekitar rumah ibadah (Masjid)," tuturnya.

Perbuatan tersangka telah dilakukan selama hampir satu tahun dengan korbannya saat ini sudah 13 anak di bawah umur, akan tetapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.

"Kami baru meminta keterangan sembilan korban, sisanya belum. Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi kejahatan seksual kepada 13 anak. Tapi kami masih mendalami," katanya.

Baca Juga: Selamat! Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Sah Menjabat sebagai Kapolri ke-25

Syahduddi mengatakan pihaknya akan merekomendasikan kepada Jaksa dan Pengadilan Negeri untuk menjatuhi tersangka dengan hukuman kebiri.

Selain itu NF juga dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016, tentang penetapan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami akan terapkan PP terkait kebiri kimia yang telah ditandatangani Presiden. Di mana nanti kami akan merekomendasikan ke Jaksa penuntut umum dan hakim agar menerapkan hukuman itu," katanya.

Diketahui wacana pemberian pemberatan hukuman berupa kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual mulai mencuat setelah sejumlah kasus kekerasan seksual yang menyasar anak-anak, baik laki laki maupun perempuan, menjadi pemberitaan di berbagai media.

Baca Juga: KBRI Riyadh Berhasil Pulangkan dan Bebaskan PMI yang Dituduh Lakukan Kekerasan dan Didenda Rp5,6 M

Satu pelaku tidak hanya menyasar satu anak sebagai korban, tetapi bisa beberapa anak sekaligus.

Perilaku seksual kepada anak yang disertai kekerasan itu kemudian memunculkan istilah "predator anak" untuk menyebut pelaku kejahatan seksual yang menyasar anak-anak.

Pada 2016, wacana pemberatan hukuman berupa kebiri kimia akhirnya diwujudkan pemerintah dengan mengambil "jalan pintas" berupa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Pelindungan Anak sebenarnya juga belum lama diubah melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Akui Pernah Menikah Saat Umur 18 Tahun, Amanda Manopo: Mental Aku Sudah Ibu Rumah Tangga Banget

Revisi undang-undang melalui DPR dinilai memerlukan proses yang panjang sehingga Presiden Joko Widodo memilih mengambil jalan pintas dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x