Tak hanya itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.
"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," ujar Wikan Sakarinto.
Untuk itu, Dinas Pendidikan Sumatera Barat akan melakukan evaluasi terhadap aturan yang sifatnya diskriminatif, dan mengambil tindakan tegas terhadap aparatnya yang tidak mematuhi peraturan.
Wikan Sakarinto pun mengapresisi respons kepala dinas setempat dan juga pemerintah daerah yang bertindak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut.
"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang, baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," tutur Wikan Sakarinto.
Baca Juga: Ucapannya Soal FPI Dikutip Pandji Pragiwaksono, Thamrin Tomagola Beri 5 Butir Klarifikasi
Wikan Sakarinto menjelasakan, Kemdikbud juga meminta dan terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk konsisten melakukan sosialisasi atas Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014.
"Dengan demikian, seluruh dinas pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai ketentuan seragam sekolah," kata Wikan Sakarinto.
Kemendikbud juga berharap seluruh warga pendidikan mampu memahami, menjalankan, dan menjaga agar rasa saling menghormati dan toleransi dapat diwujudkan semaksimal mungkin.