Tak Berhenti di Kristen Gray, Indonesia Terus Deportasi WNA yang Langgar Visa Perizinan

- 24 Januari 2021, 17:19 WIB
Konferensi pers terkait pendeportasian warga negara Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali. Minggu, 24 Januari 2021.
Konferensi pers terkait pendeportasian warga negara Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali. Minggu, 24 Januari 2021. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

PR BEKASI – Pertengahan Januari 2021, warganet Indonesia ramai-ramai melaporkan Warga negara asing (WNA) asal Amerika yang diduga melanggar visa kunjungan saat berwisata ke Bali kepada pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tak cukup hanya Kristen Gray dan pasanganya, Indonesia terus memulangkan WNA yang melanggar aturan imigrasi. Sampai Januari setidaknya ada 5 WNA yang dideportasi.

Sosok terbaru yang dideportasi adalah WNA asal Rusia bernama Sergei Kosenko, ia melakukan pelanggaran keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali.

"Dia di sini punya bisnis properti tapi masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas. Yang bersangkutan dalam hal ini tidak memiliki izin tinggal yang sesuai tapi menggunakan visa kunjungan," kata Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu 24 Januari 2021.

Baca Juga: Ikut Donorkan Plasma Konvalesen, Airlangga Hartarto: Semakin Banyak Pasien Sembuh agar Terbentuk Herd Imunity

"Sehingga harus dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," katanya menambahkan.

Ia mengatakan bahwa Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.

Namun, dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT.

Menurut dia, Sergei Kosenko diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo. Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x