Tak Berhenti di Kristen Gray, Indonesia Terus Deportasi WNA yang Langgar Visa Perizinan

- 24 Januari 2021, 17:19 WIB
Konferensi pers terkait pendeportasian warga negara Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali. Minggu, 24 Januari 2021.
Konferensi pers terkait pendeportasian warga negara Rusia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali. Minggu, 24 Januari 2021. /Antara/Ayu Khania Pranisitha/

Baca Juga: Teori Terbaru Hilangnya Malaysia Airlines MH370 Disebut Tak Sengaja Tertembak Rudal
 
"Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya. Kami dapat itu bisnis properti tapi harus didalami lagi. Kalau dikatakan sebagai investor masih belum karena izin tinggalnya untuk investor butuh KITAS. Dia dideportasi sekarang, harusnya sudah selesai dan investasinya dia mungkin diberikan ke orang lain," ucapnya.

Selain itu, Jamaruli mengatakan pada awal Januari 2021 tercatat lima warga asing telah dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian.

"Hingga saat ini ada 30 ribu orang WNA yang masih ada di Bali, kemudian untuk jenis pelanggaran yang dilakukan mayoritas berupa penyalahgunaan izin tinggal. Karena adanya perpanjangan izin otomatis sehingga banyak yang menyalahgunakan seperti cari pekerjaan tapi pakai visa kunjungan," katanya.

Ia menambahkan bahwa Sergey juga melakukan pelanggaran keimigrasian yaitu mengadakan pesta tanpa memperhatikan protokol kesehatan di daerah Badung dan diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin, 11 Januari 2021.

Baca Juga: Fosil Dinosaurus Berusia 98 Juta Tahun Ditemukan, Diduga Spesies Terbesar yang Ada di Bumi

Sehingga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian Sergey dilaksanakan pada Minggu, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya, Rusia.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah