Sebelumnya Habib Rizieq mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Pemindahan Rizieq Shihab tersebut dikonfirmasi oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 14 Januari 2021.
Andi Rian Djajadi mengatakan, alasan pemindahan Rizieq Shihab ke Rutan Bareskrim Polri lantaran Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat.
Selain itu, alasan lain dari pemindahan Rizieq Shihab tersebut adalah untuk memudahkan pihak kepolisian dalam melakukan pemeriksaan.
"Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," katanya.
Baca Juga: Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Telah Menjual Negara Indonesia ke China, Simak Faktanya
Perlu diketahui bahwa meski tiga kasus sebelumnya yang menjerat dirinya sebagai tersangka belum tuntas, Habib Rizieq kembali dilaporkan ke pihak berwajib.
Kasus terbaru ini berkaitan dengan penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya, yakni Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Pihak pelapor BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan Habib Rizieq ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.