Abu Janda 'Serang' Fisik Pigai, Refly Harun: Dukung Pemerintah Tak Berarti Kebal Hukum

- 28 Januari 2021, 07:26 WIB
Refly Harun (kanan) turut komentari dugaan ujaran rasisme Abu Janda (kiri) terhadap Natalius Pigai (tengah).
Refly Harun (kanan) turut komentari dugaan ujaran rasisme Abu Janda (kiri) terhadap Natalius Pigai (tengah). /pikiranrakyat.com, Instagram Refly Harun & Natalius Pigai

PR BEKASI - Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) meminta polisi turut menindak ujaran rasisme yang dilontarkan Permadi Arya atau Abu Janda terhadap pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) asal Papua Natalius Pigai.

Untuk informasi, Abu Janda sebelumnya diduga sempat mengolok-olok fisik Natalius Pigai dengan menyinggung tentang evolusi.

"Kau Natalius Pigai apa kualitas kau? Sudah selesai evolusi belum kau?" kata Abu Janda dalam akun Twitter-nya.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai ujaran rasisme yang dilontarkan siapapun harus diproses pidana.

Baca Juga: Pemuda Jabar Bersiap, Ridwan Kamil Sedang Cari Anak Muda untuk Menjadi Petani 4.0

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran, memang harus diproses," ucap Refly Harun.

Refly mendesak pihak kepolisian untuk bersikap tegas kepada orang-orang yang melakukan ujaran atau tindakan rasisme.

"Ada ketegasan dari Bareskrim agar mereka-mereka yang melakukan penghinaan tersebut tidak boleh dibiarkan," tutur Refly Harun.

Refly mengungkap, evolusi yang disinggung Abu Janda mengacu kepada pengetahuan umum tentang teori Evolusi Charles Darwin.

Baca Juga: Terima 12.000 Dosis Vaksin Covid-19, Pemkab Bekasi Akan Gelar Vaksinasi Tahap Pertama Mulai Hari Ini

Dalam teori Darwin, manusia merupakan evolusi dari mamalia bernama kera, yang dalam rantai evolusinya terdapat missing link.

"Kita tahu kalau misalnya dikatakan evolusi itu teori Darwin, kan? Tentang evolusi manusia Darwin itu dari kera sampai jadi manusia normal," ujar Refly Harun.

Abu Janda dan orang-orang yang diduga melakukan tindakan rasisme, tambah Refly, tidak lantas membuatnya kebal hukum sekalipun orang tersebut mendukung pemerintahan.

"Kalaupun kita mendukung sebuah pemerintahan, tidak berarti akan kebal hukum," kata Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Negara Sedang Kritis, BI Dikabarkan Cetak Uang Rp300 Triliun, Ini Faktanya

Oleh karena itu, Refly menyampaikan pesan kepada masyarakat agar dapat membedakan kritik dengan hinaan.

"Kita harus membedakan kritik dan hinaan. Kritik itu kan harus ada argumentasinya," tutur Refly Harun.

Kritik, tambah Refly, adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, hinaan tidak dijamin oleh konstitusi.

"Setiap orang bisa menyampaikan opini, baik secara lisan maupun tulisan. Dan itu dijamin konstitusi. Tapi, gak ada jaminan untuk menghina," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Rencanakan Aksi Teror di Masjid, Remaja Singapura Akui Terinspirasi dari Teroris di Selandia Baru

Pada penutupnya, Refly berharap bahwa kasus ujaran rasisme yang menimpa Ambroncius Nababan dapat menjadi pelajaran agar bijak dalam bermedia sosial.

"Mudah-mudahan kasus Ambroncius Nababan itu bisa memberikan pelajaran bagi kita semua bahwa hendaknya kita bermedia sosial dengan bijak," ucap Refly Harun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah