PR BEKASI - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Cholic Nafis, menyampaikan bahwa tanda akhir zaman adalah ketika seorang anak menggugat orang tuanya di badan hukum.
Cholil Nafis menuturkan kalau yang sebenarnya diinginkan adalah kedamaian dan persaudaraan di antara masyarakat.
"Tanda akhir zaman ya kalau anak sudah menggugat hukum orang tuanya. Kita inginkan kedamaian dan persaudaraan bukan Hukum prosedural yang kaku," kata Cholil Nafis, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari unggahan akun Twitter @cholilnafis pada Kamis, 28 Januari 2021.
Baca Juga: Tingkatkan Jumlah RS Rujukan Covid-19, Anies Baswedan: Sejak Awal Pandemi Kita Telah Mengantisipasi
Tanda akhir zaman ya klo anak sdh menggugat hukum orang tuanya. Kita inginkan kedamaian dan persaudaran bukan Hukum prosedural yg kaku.
.
Baiknya setiap laporan gugatan anak kpd orang tuanya atau orang tua kpd anaknya langsunh tolak dan penyelesaian mediasi. pic.twitter.com/xfWvkO0DdV— cholil nafis (@cholilnafis) January 27, 2021
Dia juga menyarankan kepada pihak Kepolisian bahwa sebaiknya gugatan yang diajukan oleh anak kepada orang tuanya, ataupun orang tua kepada anaknya untuk langsung ditolak.
Selain itu, dia menganjurkan untuk dilakukan jalan penyelesaian secara kekeluargaan dan mediasi.
Baca Juga: Hanya di Januari saja, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp56 Miliar Berhasil Digagalkan
"Baiknya setiap laporan gugatan anak kepada orang tuanya atau orang tua kepada anaknya langsung tolak dan penyelesaian mediasi," cuitnya.
Dalam beberapa pekan terakhir ini, media sosial maupun televisi mengabarkan berita perihal seorang anak yang menggugat orang tuanya.
Seperti yang terjadi di Semarang, Jawa Tengah, seorang anak mengajukan gugatan kepada ibu kandungnya.
Baca Juga: Istri Daus Mini Berseteru Minta Tes DNA Anaknya, Begini Kata Yunita Lestari
Anak tersebut menggugat ibunya atas kepemilikan mobil.
Si anak meminta untuk dikenakan biaya mobil yang digunakan oleh ibunya, atau jika tidak akan ditarik biaya sewa.
Hal itu diawali dari pernikahan antara kedua orang tuanya tersebut retak, anak pun mengajukan gugatan atas mobil yang dibeli oleh ibunya dengan menggunakan nama si anak.
Baca Juga: Viral! Wanita di Medan Temukan Kucingnya yang Hilang Ternyata Sudah Mati
Selain itu, sang ibu juga diminta membayar sebesar Rp200 juta sebagai biaya sewa mobil yang saat ini dipakainya.
Sementara itu di lain daerah, tepatnya di Demak, sempat menjadi berita seorang anak yang melaporkan ibu kandungnya dengan delik aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk kasus tersebut, mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bertindak untuk menengahi kasus tersebut.
Dalam cuitannya pada 9 Januari lalu, Dedi menyatakan kasus ibu yang dilaporkan anaknya itu telah menyentuh hatinya.
Dia langsung berangkat ke Demak untuk melakukan mediasi terkait kasus tersebut, dan meminta Kepolisian untuk mencabut laporan.
Kerja kerasnya membuahkan hasil, pada 13 Januari kemarin anggota DPR RI tersebut berhasil mendamaikan konflik dari kasus yang membuat sang ibu merasakan dinginnya jeruji besi tersebut.
Baca Juga: Pakar: Kawasan Puncak Bogor Kemungkinan Bisa Kembali Diterjang Banjir Bandang
Anak yang menggugat itu akhirnya berdamai dan mencabut laporan atas ibu kandungnya.***