Hanya di Januari saja, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp56 Miliar Berhasil Digagalkan

- 28 Januari 2021, 19:11 WIB
Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Mei 2017.
Petugas menunjukkan bibit Lobster jenis Mutiara berumur kurang lebih dua minggu di Mapolda Lampung, Jumat, 5 Mei 2017. /Ardiansyah/ANTARA

PR BEKASI - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut bahwa hanya di Januari 2021 saja, aparat penegak hukum telah berhasil menyelamatkan sebanyak 551.963 ekor benih lobster senilai Rp56 miliar dari upaya penyelundupan.

DFW menyebut jumlah tersebut merupakan hasil dari tiga kali upaya ekspor benih lobster ilegal yang dapapt digagalkan oleh aparat penegak hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Koordinator Nasional DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan di Jakarta, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Istri Daus Mini Berseteru Minta Tes DNA Anaknya, Begini Kata Yunita Lestari

"Kita patut prihatin sebab baru satu bulan berjalan, ekspor benih lobster ilegal sudah mencapai 551.963 ekor, sangat tinggi dibandingkan sepanjang 2020 lalu 896.238 ekor," kata Abdi Suhufan.

Meningkatnya permintaan benih pasca Natal dan Tahun Baru 2021, menurutnya termasuk yang menjadi salah satu penyebab tingginya upaya penyelundupan benih lobster itu.

Sealin itu, hal ini juga terjadi akibat adanya pelarangan sementara ekspor melalui jalur legal.

Baca Juga: Viral! Wanita di Medan Temukan Kucingnya yang Hilang Ternyata Sudah Mati

Abdi mengungkapkan bahwa jumlah benih lobster yang gagal diselundupkan tersebut di Januari ini merupakan angka yang sangat besar.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x