Penyelidikan Suap Izin Benih Lobster Berlanjut, Kini Giliran Staf Istri Edhy Prabowo Dicecar KPK

- 6 Januari 2021, 12:35 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARa/HO-Humas KPK.

PR BEKASI – Kasus suap izin ekspor benih lobster yang melibat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) Edhy Prabowo, beserta istrinya, Iis Rosita Dewi yang juga Anggota DPR RI terus berlanjut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ainul Faqih, staf dari Iis perihal adanya penampungan uang di rekening bank dan kartu ATM diduga berasal dari suap izin ekspor benih lobster di Kementerian KKP.

"Dikonfirmasi tentang pengetahuannya mengenai adanya rekening bank dan kartu ATM yang diduga sebagai penampungan uang yang diduga berasal dari pihak eksportir benih lobster. Uang-uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari AntaraAntara, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Soal Drone 'Misterius' di Laut Indonesia, DPR: TNI Segera Perkuat Pengawasan Bawah Laut

Ainul juga salah satu tersangka kasus tersebut. Namun, penyidik pada Selasa 5 Januari, memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Selain Ainul, KPK juga telah memeriksa saksi Johan dari unsur swasta PT Sentosa Bahari Sukses dalam penyidikan kasus tersebut.

"Johan, swasta dari PT Sentosa Bahari Sukses dikonfirmasi mengenai pengetahuannya terkait perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP dan digali lebih lanjut soal dugaan adanya setoran uang kepada PT ACK (Aero Citra Kargo)," ucaph Ali.

Baca Juga: KCPEN Dinilai Lamban Atasi Pandemi yang Memburuk, Pandu Riono: Pak Jokowi Segera Ambil Alih Wewenang

KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Selasa kemarin, yakni karyawan swasta Chandra Astan.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x