Abu Janda Terkesan Kebal Hukum, Sherly Annavita: Negara Tak Boleh Kalah dari Rasisme dan Para Pelakunya!

- 29 Januari 2021, 21:18 WIB
Influencer Sherly Annavita menyoroti sejumlah isu terkait pernyataan kontroversial Abu Janda.
Influencer Sherly Annavita menyoroti sejumlah isu terkait pernyataan kontroversial Abu Janda. /Instagram.com/@sherlyannavita

Laporan terhadap Abu Janda terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Baca Juga: Disebut Tuntut Tsania Marwa Kembalikan Semua Barang Pemberiannya, Atalarik Syah: Ini Pembunuhan Karakter!

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) jo.

Kemudian, Pasal 28 Ayat (2) dan/atau UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x