Dinilai Sia-sia, Pelaporan Kasus Kematian Anggota FPI ke Pengadilan Internasional Akan Terganjal Hal Ini

- 1 Februari 2021, 06:15 WIB
Kompolnas menilai tidak tepat upaya pelaporan kasus penembakan 6 laskar FPI ke ICC tidak tepat.
Kompolnas menilai tidak tepat upaya pelaporan kasus penembakan 6 laskar FPI ke ICC tidak tepat. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PR BEKASI – Pelaporan soal kematian enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda dinilai tidak tepat.

Karena ICC hanya bisa memproses perkara-perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat atau "gross violations of human rights" seperti yang tercantum dalam Statuta Roma.

Pernyataan tersebut dikatakan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti di Jakarta, Minggu, 31 Januari 2021.

Baca Juga: Amankan Pasokan di Negara-negara Anggotanya, Komisi Eropa Setujui Ekspor Vaksin Covid-19 Dibatasi 

"ICC hanya bisa memproses kasus pelanggaran HAM berat seperti genosida, kejahatan kemanusiaan,
kejahatan perang, dan agresi," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebenarnya, ICC juga menerima "exhausted domestic remedy" atau kejahatan ketika peradilan di negara bersangkutan tidak mau melaksanakan tugas-tugasnya untuk mengadili perkara (unwilling and unable).

Namun, karena kasus kematian Laskar FPI tersebut sudah ditangani oleh sistem peradilan di Indonesia sehingga tidak akan bisa dilaporkan ke ICC.

"ICC tidak akan mau menangani perkara yang akan, sedang atau telah ditangani oleh sistem peradilan pidana di negara yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Viral! Adu Jotos Keluaga dengan Petugas Pemakaman karena Jenazah Pasien Covid-19 Tertukar 

Selain itu, kata dia, yang bisa berperkara merupakan anggota ICC, sedangkan Indonesia bukan anggota ICC.

"Indonesia bukan anggota ICC sehingga tidak bisa diadukan ke ICC," kata perempuan yang menyandang gelar master untuk international human rights law tersebut.

Oleh karena itu, langkah tim advokasi melaporkan kematian enam orang Laskar FPI ke ICC tidak tepat.

"Berdasarkan laporan Komnas HAM sudah jelas bahwa kasus ini bukan pelanggaran HAM berat sehingga tidak termasuk yurisdiksi ICC," kata Poeng Indarti menegaskan.

Baca Juga: Sempat Ditinggalkan di India, WhatsApp Kembali Dipertimbangkan 

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara juga yakin upaya tim hukum FPI membawa kasus kematian laskar ke ICC bakal menemui jalan buntu.

Sebab, kata dia, Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, yakni perjanjian antarnegara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dibentuk pada 17 Juli 1998
.
Statuta Roma menentukan empat inti kejahatan internasional yang terdiri dari genosida, kejahatan melawan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi yang dalam statuta tersebut diketahui tidak menjadi subjek untuk statuta pembatasan.

Baca Juga: Bali Resmi Jadi Kota Terpopuler Tahun 2021 Versi Tripadvisor, Potensi Penting Pariwisata Indonesia 

Beka Ulung Hapsara menilai langkah terbaik menyelesaikan masalah kematian enam anggota laskar FPI adalah di tangan Kepolisian Republik Indonesia.

Apalagi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru dilantik telah berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM, yakni kasus tewasnya enam Laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah