PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi merasa heran karena sampai saat ini masih ada perdebatan mengenai ambang batas Pemilu, baik ambang batas parlemen/parliamentary threshold maupun ambang batas presiden/presidential threshold.
Teddy Gusnaidi menilai, seharusnya tidak perlu ada argumentasi baik pro maupun kontra terkait angka ambang batas Pemilu.
Teddy Gusnadi menjelaskan bahwa Pemilu 2024 adalah Pemilu serentak, dan berdasarkan perintah UUD 1945 yang dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Pemilu 2024 tidak ada lagi ambang batas.
"Itu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat, tinggal mendesak DPR dan Pemerintah merevisi UU Pemilu sesuai dengan amanat UUD 45. Simpel," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Senin, 1 Februari 2021.
Menurutnya, setiap calon anggota DPR peserta Pemilu 2024 yang mendapat suara terbanyak, maka dia lolos tanpa harus melihat perolehan suara partai secara nasional.
"Setiap Peserta Pemilu 2024 boleh mengusulkan Capres Cawapres tanpa harus berkoalisi dengan partai peserta Pemilu lainnya," ujar Teddy Gusnaidi.
Baca Juga: Sebut Abu Janda Penyusup, As'ad Said Ali: Pura-pura Bela NU, Tapi Sesungguhnya Musang Berbulu Domba
Dia juga mengatakan, seharusnya saat ini semua partai politik (Parpol) fokus saja dengan persiapan verifikasi menjadi peserta Pemilu 2024.