Ketum KNPI Mengaku Diteror Usai Laporkan Abu Janda, Muannas Alaidid: Gua Kagak Percaya, Lebay Banget Lu!

- 1 Februari 2021, 11:43 WIB
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. /Instagram.com/@muannasalaidid5017/

Baca Juga: Tak Kenal dan Tak Pernah Bertemu Abu Janda, Nusron Wahid: Selama Memimpin Ansor Tak Ada Nama Itu Beredar

Oleh karena itu, Muannas Alaidid menyarankan agar sebaiknya laporan terhadap Abu Janda dicabut.

"Sebaiknya cabut laporan tuduhan ke Abu Janda soal penggunaan Pasal 27 Ayat 3 ITE, apalagi soal SARA Pasal 28 Ayat 2," kata Muannas Alaidid.

Pasalnya, jika bukan Natalius Pigai yang melapor, KNPI bisa dituduh membuat laporan palsu.

"Karena kalau bukan Pigai sendiri yang lapor/si pelapor diberi kuasa Pigai, dia dapat dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Pasal 317 KUHP bila laporan nanti tidak dapat dibuktikan," kata Muannas Alaidid.

Baca Juga: Heran Masih Ada Polemik Soal Ambang Batas Pemilu, Teddy Gusnaidi: Untuk Apa Memperdebatkan Pepesan Kosong?

Diketahui, Abu Janda dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45A Ayat 2 jo.

Lalu, Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***

Halaman:

Editor: Rika Fitrisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x