Oleh karena itu, Muannas Alaidid menyarankan agar sebaiknya laporan terhadap Abu Janda dicabut.
"Sebaiknya cabut laporan tuduhan ke Abu Janda soal penggunaan Pasal 27 Ayat 3 ITE, apalagi soal SARA Pasal 28 Ayat 2," kata Muannas Alaidid.
Pasalnya, jika bukan Natalius Pigai yang melapor, KNPI bisa dituduh membuat laporan palsu.
"Karena kalau bukan Pigai sendiri yang lapor/si pelapor diberi kuasa Pigai, dia dapat dituduh membuat pengaduan palsu sesuai Pasal 317 KUHP bila laporan nanti tidak dapat dibuktikan," kata Muannas Alaidid.
Diketahui, Abu Janda dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 45A Ayat 2 jo.
Lalu, Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.***