PR BEKASI - Terus bertambahnya jenazah pasien meninggal akibat Covid-19 di Jakarta, membuat pemerintah DKI Jakarta menjadikan TPU Bambu Apus (Jakarta Timur) juga menjadi lokasi makam rujukan.
Keterbatasan lahan makam khusus Covid-19 yang sudah hampir penuh baik di TPU Tegal Alur (Jakarta Barat) dan Pondok Ranggon (Jakarta Timur), membuat pihak pelaksana khusus pemakaman Covid-19 TPU Bambu Apus beberapa waktu lalu mewacanakan perubahan ukuran makam.
Dengan perubahan ukuran makam, diharapkan dapat lebih mampu menampung banyak jenazah di lahan TPU. Disebutkan dari yang mulanya per petak makam berukuran 2.5 x 1.5 meter persegi, diwacanakan akan diringkas menjadi 2.2 x 1.2 meter persegi per lubang/petak makam.
Baca Juga: Sebut Abu Janda Rasis dan Bukan Bagian Poros NU, Putri Gus Dur: Memang Ngaco Orang Itu
Menanggapi adanya wacana yang telah beredar itu, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Jakarta membantah wacana pengecilan makam tersebut.
Dikatakan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) DPHK DKI Jakarta Ivan Murcahyo petak makam memiliki standar yaitu 2.5x1.5 meter persegi.
"Petak makam itu kan standarnya begitu, enggak bisalah (diperkecil). Nanti enggak muat kalau dikecilkan," kata Ivan seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 2 Februari 2021.
Diakui Ivan, ia memang mendengar kabar terkait pengecilan ukuran makam untuk menambah kapasitas kenazah Covid-19. Namun dari pihak DPHK seperti dikatakan Ivan, guna menambah kapasitas maka yang direncanakan adalah dengan mengoptimalkan sarana dan prasarana di TPU.