Buruan Daftar! Pemprov DKI Jakarta Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 untuk Tenaga Kesehatan yang Belum

- 3 Februari 2021, 18:36 WIB
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19.
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

3. Wajib bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah atau swasta di DKI Jakarta (Puskesmas, RS, klinik, praktek mandiri, dan faskes lainnya) dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi atau surat tugas atau ID Card.

4. Koas atau peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang bekerja di fasilitas kesehatan DKI Jakarta dapat mengikuti kegiatan ini.

5. Tidak diperkenankan untuk tenaga admin atau manajemen yang tidak memiliki STR di fasilitas kesehatan.

6. Belum pernah divaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Indonesia Masuk Daftar 20 Negara Dilarang Masuk ke Arab Saudi, KJRI Beri Penjelasan Nasib Calon Jemaah Umrah

7. Belum pernah terkonfirmasi Covid-19.

8. Berusia 18-59 tahun (sebelum ulang tahun ke-60).

9. Lolos pemeriksaan kesehatan di lokasi vaksinasi.

Vaksinasi massal ini akan diadakan di Istora Senayan Jalan Pintu Satu Senayan RT 1 RW 3, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari 2021, mulai pukul 8.30-15.30 WIB.

Peserta terpilih akan mendapatkan email konfirmasi dan jam yang harus didatangi. Pastikan cek email masing-masing dan datang sesuai instruksi di email.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemprov DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah