PR BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta akan menjadikan Kawasan Wisata Kota Tua sebagai kawasan rendah emisi atau Low Emission Zone (LEZ) mulai 8 Februari 2021.
Dengan kebijakan tersebut, kawasan rendah emisi ini akan dilakukan selama 24 jam bagi seluruh jenis kendaraan pribadi dan barang bermotor untuk tidak diperkenankan melintasi ruas jalan LEZ.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis, 4 Februari 2021 mengatakan pemberlakuan ini merupakan yang kedua kalinya di kawasan tersebut.
Baca Juga: Ungkap Sosok Cinta Pertamanya, Arya Saloka: Suka dari TK dan Sampai Sekarang Masih Kontak-kontakkan
Menurut Syafrin, area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TransJakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ," tutur Syafrin melanjutkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 5 Februari 2021
Namun ada beberapa pengecualian terhadap kendaraan yang operasionalnya tidak bisa digantikan kendaraan lain. Selain itu, kegiatan pemasokan logistik akan dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi selatan.